Jumat, 03 Februari 2012

analisis sosiologi



Senin, 25 Juli 2011, 10:24 WIB Denny Armandhanu


                                                                                            contoh gambar kanan pasangan sejenis yang dilakukan oleh amerika serikat. Foto diambil dari sumber : yahoo tv one, antv, Indonesia.dan disebelah kiri Kaum Homoseksual di New York rayakan dilegalkannya pernikahan sesama jenis.
        (AP/Hans Pennink) Perkawinan merupakan institusi yang sangat penting dalam masyarakat. Eksistensi lembaga ini adalah melegalkan atau mensyahkan hubungan hukum antara seorang laki-laki dengan seorang wanita. Tidak hanya 1 (satu hukum yang berlaku dalam suatu perkawinan, karena dari sepasang calon suami maupun istri biasanya terkait dengan beragam-ragam budaya. Hal ini yang disebut dengan Pluralistik.  
        Akan tetapi kalau pernikahan sejenis adalah pernikahan yang dilakukan oleh sesama jenis, contonya laki-laki menikah dengan laki-laki, begipun sebaliknya. Hal ini disebut homo dan lesbian. Homo bagi laki laki, sedangkan perempuan sama-sama perempuan.
         Dalam penelitian Kata homoseksual adalah hasil pernikahan bahasa yunani dan latim dengan elemen pertama berasal dari bahasa Yunani ὁμός homos, 'sama' (tidak terkait dengan kata Latin homo, 'manusia', seperti dalam Homo sapiens), sehingga dapat juga berarti tindakan seksual dan kasih sayang antara individu berjenis kelamin sama, termasuk lesbianisme.
         Faktor penyebab adalah rasa ketertarikan antara individu berjenis kelamin atau gender yang sama. Sebagai orientasi seksual homoseksualitas mengacu kepada "pola berkelanjutan atau disposisi untuk pengalaman seksual, kasih sayang, atau ketertarikan romantis" terutama atau secara eksklusif pada orang dari pribadi dan sosial berdasarkan pada ketertarikan, perilaku ekspresi, dan keanggotaan dalam komunitas lain yang berbagi itu. Pasangan sejenis juga dikatakan gay, adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan sejenis, baik wanita ataupun laki laki, factor ini dapat dipengaruhi oleh
: a. Faktor gen
b. Faktor lingkungan
c Bawaan keluarga
d. Faktor sosial
         Pada saat itu Amerika Serikat menyarankan untuk tidak menggunakan kata homoseksual sebagai kata benda, tapi menggunakan kata pria gay atau lesbian. Demikian pula, beberapa merekomendasikan untuk sepenuhnya menghindari penggunaan kata homoseksual. Kemunculan istilah homoseksual pertama kali ditemukan pada tahun 1869 dalam sebuah pamflet Jerman tulisan novelis kelahiran Australia karl maria kerbeny yang diterbitkan secara anonim, berisi perdebatan melawan hukum anti-sodomi.
        Pada tahun 1952, ketika Asosiasi Psikiatri Amerika pertama kali menerbitkan Diagnostic and Statistic Manual of Mental Disorders, homoseksualitas dikategorikan sebagai gangguan mental. Tetapi pada pada tahun 1973,para ilmuan menyatakan bahwa "homoseksualitas sendiri menunjukkan tidak adanya gangguan dalam penilaian, stabilitas, keandalan, mental. atau kemampuan sosial umum atau vokasional melaikan karna adanya, rasa sama suka, seperti yang terterak pada gambar tersebut.
        Di lansir dari laman Associated Press, pengesahan undang-undang pernikahan sesama jenis disahkan setelah melalui pemungutan suara anggota senat pada Jumat, 24 Juni 2011. Dengan kemenangan 33-29, undang-undang ini dapat segera berlaku 30 hari dari sekarang. Dengan disahkannya undang-undang ini, New York menjadi negara bagian keenam dan terbesar di AS yang memperbolehkan pernikahan sejenis. Pertarungan pemangku kepentingan dalam melegalkan pernikahan ini bukanlah hal baru di New York         .  Tercatat telah dua kali undang-undang ini gagal diloloskan.
        Pada tahun 2009 undang-undang pernikahan ini dimentahkan oleh sebagian besar anggota senat New York. Pada 2010, senat dari kota perbatasan New York, New Jersey, juga menolak undang-undang ini. Tahun ini pun bukan tanpa penghalang, anggota senat dari kota Maryland dan Rhode Island di New York menolak keras disahkannya undang-undang ini.        
       Kebanyakan dari para penolaknya adalah anggota senat penanganut Kristen Ortodok dan pemuka agama    Yahudi. Kemunculan istilah homoseksual pertama kali ditemukan pada tahun 1869 dalam sebuah pamflet Jerman tulisan novelis kelahiran Australia karl maria kerbeny yang diterbitkan secara anonim, berisi perdebatan melawan hukum anti-sodomi. Tetapi pada pada tahun 1973, para ilmuan menyatakan bahwa "homoseksualitas sendiri menunjukkan tidak adanya gangguan dalam penilaian, stabilitas, keandalan, mental. atau kemampuan sosial umum atau vokasional melaikan karna adanya, rasa sama suka, seperti yang terterak pada gambar tersebut. Artinya apabila kita menjumpai ada orang yang melakukan kegiatan ini maka halal darahnya maksudnya boleh untuk dibunuh menurut hukum islam, tapi jaman sekarang selalu saja mendasarkan kepada HAM, jadi itu tidak mungkin dan pasti banyak pertentangan apalagi kaum barat berdasarkan survey yang telah dilakukan dari tahun ketahun semakin meningkat .

Pendapat para ahli:
       Menurut Richard Von Krafft Ebing penyebab terjadinya homoseksual adalah disebebkan oleh kesalahan bawaan lahir (selama kelahiran) atau Inversi perolehan, tetapi juga Homoseksual secara umum dipandang sebagai penyakit dan merupakam gangguan mental dari lahir, ada juga yang menganggap bahwa homoseksual itu dampak dari Biologis,Psikologis,atau sosial Orientasi seksual orang.
      sedangkan Menurut michel foucault berpendapat bahwa homoseksualitas sebagai identitas tidak ada pada abad ke-18. Orang-orang pada masa itu berbicara tentang "sodomi" yang mengacu kepada tindakan seksual. Pada saat itu Di new york para ahli telah menyatakan "beberapa orang meyakini bahwa orientasi seksual merupakan bawaan dan bersifat tetap, namun, orientasi seksual berkembang sepanjang riwayat hidup seseorang. Dalam sebuah pernyataan bersama dengan organisasi-organisasi medis Amerika mengatakan bahwa "masing-masing individu menyadari mereka adalah heteroseksual, gay, lesbian, atau biseksual pada waktu yang berlainan dalam hidupnya"
        Menurut Profesor Michael King menyatakan: "berkesimpulan yang dicapai oleh para ilmuwan dalam menyelidiki asal-usul dan stabilitas orientasi seksual adalah bahwa itu merupakan karakteristik manusia yang terbentuk sejak awal kehidupan, dan tidak dapat berubah. Bukti ilmiah asal usul homoseksualitas dianggap relevan seba perdebatan teologis dan sosial karena adanya anggapan bahwa orientasi seksual adalah sebuah pilihan.
       Tetapi menurut pandagan para ulama kaum dalam islam homoseksual hukumnya adalah haram dipandang dari segi apapun dan yang paling mengerikan adalah dilaknak oleh Allah SWT dalam firman-Nya. Di mana allah telah memberikan kita seorang pasagan agar kelak kita mempunyai keturunan yang bisa mewarisi keahlian. Hukuman bagi pelaku liwath adalah dibunuh. Berdasarkan hadits Ibnu Abbas r.a, ia berkata, "Rasulllah saw. bersabda,     "  Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah baik pelaku maupun yang dilakukan terhadapnya',"   (Shahih, HR Abu Dawud [4462])
        Allah Ta'ala berfirman, "Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas," (al-A'raaf: 81)
  . Allah Ta'ala berfirman, "Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk (memenuhi) nafsu (mu), bukan (mendatangi) wanita? Sebenarnya kamu adalah kaum yang tidak mengetahui (akibat perbuatanmu)," (an-Naml: 55).
   Allah Ta'ala berfirman, "Apakah sesungguhnya kamu patut mendatangi laki-laki, menyamun[1149] dan mengerjakan kemungkaran di tempat-tempat pertemuanmu? Maka jawaban kaumnya tidak lain hanya mengatakan: "Datangkanlah kepada kami azab Allah, jika kamu termasuk orang-orang yang benar," (al-Ankabuut: 29)
       . Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah r.a, ia berkata, "R asulullah saw. bersabda, "Sesungguhnya perkara yang paling aku takutkan atas ummatku adalah perbuatan kaum Luth (homoseksual)," (Hasan, HR at-Tirmidzi [1457]). Diriwayatkan dasri Abdullah bin Abbas r.a, "Bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, 'Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth, Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth, Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth'," (Shahih, HR Ahmad [I/3090]).  

        Sedangkan di New Yor.- Senat New York, Amerika Serikat (AS) meloloskan pernikahan sesama jenis. Keputusan ini tentunya disambut gembira oleh para kalangan homoseksual AS, khususnya di New York. Dengan diloloskanya pernikahan sejenis, maka para gay ataupun homo yang berada dinegara-negara lain berbondong bondong pergi ke New york untuk melakukan pernikahan. Karena pada negara negara lain tidak mengizinkan pernikahan sejenis.
      
  DAFTAR PUSTAKA
 Buku : 1. Adam,michel (1972). The Rise of a Gay and Lesbian Movement, G. K. Hall & Co. ISBN 0-8057-9714-9
2. karl-maria kerbeny (1967) Christianity, Social Tolerance, and Homosexuality: Gay People in Western Europe from the Beginning of the Christian Era to the Fourteenth Century University of Chicago Pres ISBN 9780226067117
3. Dover, Kenneth J., Greek Homosexuality, , Gerald Duckworth & Co. Ltd. 1979, ISBN 0-674-36261-6 (hardcover), ISBN 0-674-36270-5 (paperback)
4. Diagnostic,, Sexual Communities: The Making of a Homosexual Minority in the United States, 1940–1970, University of Chicago Press 1983, ISBN 0-226-14265-5
5. Poucault,michel (1986), The History of Sexuality, Pantheon Books, ISBN 0394417755
6. Roth, Norman. The care and feeding of gazelles: Medieval Arabic and Hebrew love poetry. IN: Lazar & Lacy. Poetics of Love in the Middle Ages, George Mason University Press 1989, ISBN 0-913969-25-7 sumber : yahoo tv one, antv, indonesia sumber : http://international.okezone.com/read/2011/06/25/414/472660/
homoseks di kalagan masyrahkan di new york (amerika serikat )-pernikahan-gay Sumber:
Diadaptasi dari Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau
Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi'i, 2006), hlm. 3/453-463.

0 komentar:

Posting Komentar